Golkar Riau - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menunda pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) menuai gelombang keresahan di tengah masyarakat. Surat Edaran (SE) Nomor 10/SETDA-TAPEM/647/2024 yang diteken oleh Plh Sekretaris Daerah, Zarman Candra pada 20 Desember 2024, dinilai menghambat pelayanan dasar publik di tingkat kelurahan.
SE tersebut memerintahkan penundaan pemilihan RT/RW yang masa jabatannya telah habis, serta membatalkan panitia pemilihan yang sudah terbentuk di berbagai wilayah. Akibatnya, banyak warga kehilangan akses terhadap pelayanan administratif dan sosial yang selama ini difasilitasi oleh RT dan RW.
“Ini keputusan yang tidak hanya membingungkan, tapi juga merugikan rakyat kecil. Warga tidak tahu harus mengadu ke siapa,” Ketua Pansus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif, Selasa 5 Agustus 2025.
“Pelayanan administratif terganggu, bantuan sosial tertahan, bahkan sekadar mengurus surat pengantar pun terhambat,” tegasnya.
Syafri, yang juga merupakan politisi Fraksi Golkar ini mengecam keras kebijakan tersebut karena dianggap bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 tentang RT/RW. Ia mendesak Pemko untuk segera mencabut SE yang dinilainya bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“Kami sudah berulang kali menyarankan agar pemilihan RT/RW tetap berjalan dengan menggunakan Perda yang lama, sembari menunggu Ranperda LKK rampung. Tapi saran kami diabaikan,” ungkapnya.
Kondisi ini diperparah dengan penunjukan aparatur sipil negara (ASN) sebagai pelaksana tugas RT/RW oleh sejumlah kelurahan. Langkah ini, menurut Syafri tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru dapat memperkeruh situasi di lapangan.
Dalam kegiatan reses yang dilakukan oleh kalangan legislatif, keluhan dari warga terus berdatangan. Menurut Syafri, beberapa dari warga bahkan harus menunda pengajuan bantuan pendidikan dan pelayanan kesehatan karena tidak memiliki pengantar resmi dari RT.
“Kami di lapangan melihat langsung dampaknya. Masyarakat jadi korban dari kebijakan yang tidak berpijak pada hukum. Harusnya Pemko hadir untuk menyelesaikan, bukan malah menambah rumit,” keluh Syafri.
DPRD Pekanbaru menegaskan selama Perda baru belum disahkan, maka Perda lama tetap sah dan harus menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan.
“Jangan biarkan rakyat kecil menunggu terlalu lama hanya karena pemerintah gamang mengambil keputusan. Ini bukan sekadar soal jabatan RT atau RW, ini soal wajah pelayanan publik kita,” tutupnya.
Sumber: RiauOnline